Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Sengketa Mukota IV, Calon Ketua Kadin Tangsel Gugat Caretaker ke PN Tangerang

5
×

Sengketa Mukota IV, Calon Ketua Kadin Tangsel Gugat Caretaker ke PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TANGSEL-Kuasa hukum calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rahman alias Arnovi, resmi melayangkan gugatan terhadap caretaker Musyawarah Kota (Mukota) Kadin IV Tangsel 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Arnovi, Isram dari IMS & Associates, berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp600 juta. Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut digugat, antara lain caretaker pengganti Mukota Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, serta Kadin Indonesia.

Isram menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan panitia dan caretaker Mukota Kadin IV ke Polres Tangsel. Namun, langkah hukum itu berlanjut dengan pengajuan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Permohonan gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang telah diterima. Ada beberapa poin terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan. Total ada sekitar lima pihak yang kami gugat,” kata Isram di BSD, Serpong, Rabu (26/11/2025). Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar terhadap para penyelenggara Mukota Kadin Tangsel.

Dalam kesempatan yang sama, Suhartawan atau Awan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terkait perubahan hasil pleno mengenai jumlah peserta yang memiliki hak suara. Ia menyebut, jumlah peserta yang semula telah disepakati sebanyak 660 justru berubah.

“Ada pernyataan dari salah satu caretaker di salah satu media yang menyebut harus ada perwakilan. Namun proses pleno ulang tidak pernah melibatkan tim dari salah satu calon,” ujar Awan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Irwan, menambahkan bahwa perubahan jumlah peserta dari 660 menjadi hanya 200 orang dilakukan tanpa dasar yang sesuai AD/ART organisasi. Ia menilai langkah tersebut tidak sah.

“Menurut kajian kami, keputusan itu bertentangan dengan AD/ART. Tidak ada aturan terkait klasterisasi peserta seperti yang saat ini diterapkan,” tegas Irwan.

Ia juga menyoroti ketentuan baru yang memprioritaskan peserta dengan KTA berusia 2–4 tahun. Padahal, anggota dengan KTA satu tahun juga memiliki hak yang sama sesuai aturan organisasi.

“Tindakan ini sangat merugikan anggota. Karena itu, sangat wajar jika Pak Arnovi menempuh jalur hukum,” jelas Irwan.

Irwan meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel yang dijadwalkan 30 November 2025 ditunda hingga terdapat kejelasan mengenai penetapan teknis jumlah pemilik hak suara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan caretaker telah melanggar anggaran dasar dan peraturan organisasi.

“Jika caretaker tetap memaksakan pelaksanaan Mukota 2025, kami meminta agar majelis hakim menyatakan proses tersebut batal demi hukum,” pungkasnya.