Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

2
×

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra tengah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pegadaian (Persero) Pondok Aren.

detaktangsel.com TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pegadaian (Persero). Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka, yakni TAB selaku Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian dan JI yang merupakan nasabah.

Untuk kepentingan penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu UPS Pegadaian Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah tersangka TAB.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta barang bukti yang relevan guna mendalami proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, Senin (22/6/2026).

Apreza menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025. Kasus bermula ketika JI mengajukan pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman.

Dalam proses pengajuan pinjaman, JI diketahui berhubungan dengan TAB untuk memperlancar pencairan dana. Namun, belakangan terungkap bahwa TAB mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui prosedur yang sah.

“Barang jaminan dikembalikan tanpa dilakukan pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” ujar Apreza.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Hingga kini, besaran kerugian masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jumlah nominal kerugian negara akan kami sampaikan kemudian karena masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka TAB, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, serta terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.

“Tersangka JI telah tiga kali dipanggil namun tidak hadir. Selanjutnya identitas yang bersangkutan akan kami terbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Apreza.