Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Polisi Gagalkan 15 Kali Penyelundupan Benih Lobster, Komplotan Raup Rp12,5 Miliar

5
×

Polisi Gagalkan 15 Kali Penyelundupan Benih Lobster, Komplotan Raup Rp12,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menggelar konprensi pers penangkan benih lobster yang akan di kirim ke Malaysia.

detaktangsel.com TANGSEL – Aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal menuju Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas bongkar muat sebuah truk di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kabupaten Tangerang.

“Anggota melakukan pengecekan terhadap truk yang dikemudikan tersangka J, dan ditemukan empat boks berisi barang yang dibungkus plastik hitam,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan sejak 19 September 2025, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya berinisial AF, ES, AW, dan S. Mereka mengaku hendak mengirim benih lobster tersebut ke Malaysia melalui jalur Lampung dan Bangka Belitung.

Victor menjelaskan, dari komplotan ini polisi menyita enam boks berisi benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, dengan total sebanyak 28.538 ekor.

“Peran tersangka AF paling dominan. Ia mengaku sudah melakukan pengiriman benih lobster secara ilegal sejak Agustus hingga September 2025,” terang Victor.

Selama periode tersebut, AF tercatat sudah 15 kali melakukan penyelundupan dengan jumlah pengiriman antara 8 hingga 30 boks setiap kali. Dari aksi itu, total omset yang dihasilkan mencapai sekitar Rp12,5 miliar.

Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi juga memburu tiga orang lain berinisial TS, C, dan I, yang berperan dalam proses pengemasan hingga pengaturan distribusi benih lobster. Komoditas laut tersebut diketahui berasal dari penangkaran di wilayah Sukabumi dan Cilacap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.