detaktangsel.com TANGSEL-Seluruh fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang diusulkan Fraksi PKS. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/2/2026).
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap penguatan pendidikan diniyah, dengan sejumlah catatan strategis agar regulasi yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Adi Surya Purba, menegaskan bahwa perubahan Perda Pendidikan Diniyah merupakan bagian dari politik pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. Menurutnya, pendidikan diniyah harus ditempatkan sebagai hak dasar warga negara.
“Pendidikan diniyah tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas sosial-keagamaan, tetapi harus ditempatkan sebagai hak dasar warga negara yang wajib difasilitasi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif ideologi kerakyatan, pendidikan merupakan alat pembebasan dan pencerahan rakyat. Karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan termarjinalkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti peran strategis pendidikan diniyah dalam membentuk karakter, moral, dan spiritual generasi muda. Pendidikan diniyah dinilai berkontribusi dalam memperkuat nilai keimanan, toleransi, moderasi beragama, serta wawasan kebangsaan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar perubahan Perda ini tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penyesuaian norma hukum harus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta didik, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis, menilai pembangunan daerah tidak boleh hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata. Ia menekankan pentingnya membangun infrastruktur moral dan spiritual generasi muda di tengah berbagai tantangan zaman.
“Di tengah derasnya arus digitalisasi, krisis moral, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba, pendidikan diniyah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis daerah,” kata Rizki.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini harus menjadi momentum politik untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pembentukan karakter generasi muda.
“Tangsel tidak boleh hanya cerdas secara akademik, tetapi juga harus kuat secara akhlak dan religius,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat turut mendukung penguatan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sebagai fondasi moral generasi masa depan. Terkait penganggaran dalam APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Raperda, Rizki mengingatkan agar komitmen tersebut diwujudkan secara konkret.
“Keberpihakan tidak boleh berhenti pada teks regulasi. Harus diwujudkan dalam angka anggaran yang realistis dan berkeadilan,” tegasnya.
Mengenai rencana penerapan sertifikat lulus baca tulis Al-Qur’an, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan. Sertifikasi tersebut diingatkan agar tidak menjadi beban administratif yang kaku maupun instrumen diskriminasi, melainkan berorientasi pada pembinaan.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki. Ia menyatakan dukungan terhadap penguatan pendidikan diniyah sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat dan generasi muda.
“Pendidikan diniyah memiliki kontribusi strategis dalam membentuk akhlak, kedisiplinan, serta nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” kata Zulfa.
Fraksi Gerindra juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru ngaji dan tenaga pendidik diniyah. Namun demikian, mereka mengingatkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.
“Pengaturan daerah harus bersifat fasilitatif dan suportif, bukan mengambil alih fungsi pembinaan substansi keagamaan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan perlunya penguatan tata kelola dan standar mutu lembaga diniyah. Tanpa sistem pembinaan yang terstruktur dan evaluasi berkelanjutan, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi simbolik tanpa berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan diniyah di Kota Tangsel.





















