Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Astaghfirullah! Pria di Tangsel Tega Habisi Ibu Kandung Hanya Karena Warisan

4
×

Astaghfirullah! Pria di Tangsel Tega Habisi Ibu Kandung Hanya Karena Warisan

Sebarkan artikel ini
Astaghfirullah! Pria di Tangsel Tega Habisi Ibu Kandung Hanya Karena Warisan

detaktangsel.com TANGSEL-Niat menguasai harta warisan mendorong Irfani (36) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Karyuni, hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Bulak Barat RT 001/001, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi jenazah korban saat prosesi pemandian. Pada tubuh Karyuni ditemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar.

“Saat korban dimandikan, terlihat adanya luka-luka di bagian kepala dan tubuh yang diduga kuat akibat tindak kekerasan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan, Senin (25/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Irfani mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak sepekan sebelum kejadian. Niat itu bahkan sempat ia sampaikan kepada seorang rekannya bernama Iwan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (19/5/2026) dini hari. Saat itu, tersangka masuk ke kamar dan mendapati ibunya sedang tertidur. Ia kemudian menarik kaki korban hingga terbangun, lalu melakukan penganiayaan secara brutal.

Pelaku mencekik korban hingga kondisi Karyuni semakin kritis. Setelah itu, tersangka meninggalkan ibunya dan memberi tahu dua rekannya, Hendra dan Fikri, yang sedang bermain kartu di luar rumah, bahwa ibunya dalam keadaan sekarat.

Irfani juga sempat melapor kepada ketua RT setempat untuk meminta pertolongan. Namun, saat ketua RT bersama warga mendatangi rumah tersebut, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

“Para saksi menyebutkan bahwa sehari-hari korban tinggal bersama Saudara I,” kata Wawan.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi mengungkap motif penganiayaan tersebut adalah untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang selama ini ditempati korban bersama pelaku.

Dalam kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sprei, selimut, setrika, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta dokumentasi hasil olah tempat kejadian perkara.

“Pelaku baru bebas pada Desember 2025 setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat menganiaya kakak kandungnya,” jelas Wawan.

Atas perbuatannya, Irfani dijerat Pasal 458 KUHP jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.