(Oleh: Suhalimi Ismedi Jam’iyah NU Tangsel Berbasis Kultural)
detaktangsel.com, OPINI – Warga Nahdliyyin yang tergabung dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) berbasis kultural di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menolak hasil Konferensi Cabang (Konfercab) IV PCNU Tangsel yang berlangsung di gedung Aswaja 2, pada 15 November 2025.
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) Tangsel berbasis kultural menilai hasil Konfercab IV tersebut cacat administrasi, cacat verifikasi, tidak demokratis dan tidak profesional.
Keputusan Rais Syuriyah yang menganulir atau memveto Abdul Rojak dalam pemilihan calon Ketua Tanfidziyah PCNU Tangsel dinilai cacat administrasi, cacat verifikasi dan tidak profesional karena keputusan tersebut tidak melalui proses pengamatan, analisa dan investigasi lebih mendalam.
Salah satu alasan Rais Syuriyah tidak meloloskan Abdul Rojak sebagai Calon Ketua Tanfidziyah adalah karena yang bersangkutan tidak/belum pernah menjadi badan pengurus harian (BPH) NU. Padahal jelas-jelas, Abdul Rojak tercatat sebagai Wakil Katib di PCNU Tangsel dan mengikuti pelantikan bersama Abdullah Mas’ud, Himam Muzahir dan jajaran pengurus NU periode 2020- 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor : 588/A.II.04.d/11/2020. tentang Pengesahan PCNU Kota Tangerang Selatan masa khidmat 2020-2025, ditandatangani oleh Pejabat Rais Amm PBNU KH Miftahul Akhyar, Katib Amm KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siraj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini di Jakarta pada 8 Robiul Akhir 1442 H / 23 November 2020 M.
Namun dalam pengambilan keputusan, pejabat Rais Syuriyah terpilih PCNU Tangsel Himam Muzahir yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Tanfidziyah maupun Abdullah Mas’ud yang semula menjabat Ketua Tanfidziyah serta panitia pelaksana Konfercab tidak menunjukkan SK PCNU Tangsel masa khidmat 2020-2025 dan terkesan sengaja menyembunyikan SK tersebut selama pelaksanaan Konfercab.
Keputusan Tidak Berdasar Data dan Cacat Verifikasi
Keputusan Sidang Pleno Tatib dan Rais Syuriyah terpilih Himam Muzahir yang memveto Abdul Rojak sebagai Calon Ketua PCNU Tangsel dinilai hanya berdasarkan hasil raba-raba, karena dalam pengambilan keputusan tersebut Rais Syuriyah terpilih Himam Muzahir tidak melakukan verifikasi data lebih mendalam.
Jika berdasarkan data, pasti keputusan yang keluar adalah meloloskan Abdul Rojak sebagai calon Ketua Tanfidz PCNU Tangsel, karena yang bersangkutan masuk dalam Badan Pengurus Harian (BPH) sebagai Wakil Katib.
Namun dalam pelaksanaannya, Rais Syuriyah terpilih mengabaikan data tersebut dan Himam Muzahir seperti lupa ingatan. Bagaimana mungkin orang yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Tanfidz itu bisa tidak tahu kalau Abdul Rojak masuk dalam jajaran BPH?
Begitu juga dengan Panitia Konfercab. Bagaimana ceritanya panitia bisa tidak memegang data SK Kepengurusan PCNU Tangsel masa khidmat 2020-2025?
Lebih parah lagi, Abdullah Mas’ud juga yang menjabat ketua Tanfidz periode 2020-2025 terkesan tidak mau tahu soal masalah tersebut?
Jika di internal pengurus harian tingkat PCNU Tangsel saja mereka lupakan, apalagi terhadap pengurus harian di tingkat MWC, Ranting dan Anak Ranting? Lalu bagaimana dengan nasib warga Nahdliyyin secara keseluruhan?
Harusnya, Abdullah Mas’ud dan Himam Muzahir dan panitia Konfercab lah yang menjadi saksi kunci untuk membuktikan bahwa Abdul Rojak sebagai pengurus BPH dalam Konfercab karena mereka lah yang memegang dan menguasai data, termasuk SK Kepengurusan PCNU Tangsel periode 2020-2025.
Hanya Restui Satu Nama Calon Ketua Tanfidz
Dalam voting pemilihan Bakal Calon Ketua PCNU Tangsel sudah jelas Abdul Rojak memperoleh suara terbanyak yakni 4+1 suara dari total 7 (tujuh) MWC NU se-Tangsel. Sementara, Abdullah Mas’ud hanya memperoleh 2 (dua) suara.
Dari hasil voting saja sudah jelas bahwa Abdul Rojak memenuhi syarat untuk maju menjadi Calon Ketua PCNU Tangsel, sedangkan Abdullah Mas’ud tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi 50 persen suara.
Kemudian saat dilakukan penelitian formal tentang syarat-syarat calon ketua Tanfidz, Abdul Rojak dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menduduki Pengurus Harian, baik di PC, MWC maupun Banom.
Padahal dalam AD/ART NU, posisi Katib masuk dalam kategori Pengurus Harian. Secara otomatis, alasan tidak memenuhi syarat yang diframing oleh Rais Syuriyah dan Panitia Konfercab terbantahkan, karena pengurus Katib bisa mencalonkan diri sebagai Ketua NU. Fakta bahwa pengurus Katib bisa dan boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua NU adalah dengan terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua PBNU. Dalam kepengurusan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf menjabat sebagai Katib Amm PBNU.
Ini jelas ada kesalahan fatal dalam keputusan Sidang pleno Tatib yang menyatakan Abdul Rojak tidak memenuhi syarat administrasi. Terlihat jelas bahwa pimpinan Sidang pleno dalam Konfercab IV PCNU Tangsel tidak menguasai AD/ART dan mengaburkan SK Kepengurusan PCNU Tangsel periode 2020-2025.
Parahnya lagi, Himam Muzahir selaku Rais Syuriyah terpilih mengambil keputusan tanpa lakukan verifikasi ulang. Ia hanya merekomendasikan Abdullah Mas’ud sebagai calon ketua Tanfidz dan tidak merekomendasikan Abdul Rojak sebagai celon ketua Tanfidz. Padahal Rais Syuriyah boleh merekomendasikan calon ketua Tanfidz lebih dari satu orang, namun dalam pelaksanaannya ia hanya merekomendasikan satu orang. Ada apa dengan Himam Muzahir? Ini jelas ada upaya penjegalan terbuka terhadap Abdul Rojak untuk maju sebagai Ketua PCNU Tangsel secara sistematis.
Keputusan Jam’iyah NU Tangsel Berbasis Kultural
NU sebagai wadah organisasi para ulama terbesar di Indonesia, sudah seharusnya memberikan contoh yang baik, jujur, transparan, demokratis dan berkeadilan dalam setiap eksistensinya, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan pengurus organisasi tersebut. Namun yang terjadi dalam Konfercab IV PCNU Tangsel periode 2025-2030 justru terlihat bar-bar dan menghalalkan segala cara.
Melihat kondisi seperti itu, Jam’iyah NU Tangsel Berbasis Kultural yang di dalamnya terdiri dari unsur Kader NU di luar struktur kepengurusan, Kelompok Jama’ah Masjid dan Mushalla, Majlis Ta’lim, Pondok Pesantren, Tokoh ulama, Pemuda, Pelajar, Wartawan, pengusaha muda, mahasiswa, Akademisi, seniman dan budayawan, majelis taklim, ibu-ibu jam’iyah NU dan Masyarakat pada umumnya yang ber faham Ahlussunah Waljama’ah, dengan tegas menolak hasil Konfercab IV PCNU Tangsel periode 2025-2030.
Jam’iyah NU Tangsel Berbasis Kultural mendesak PWNU Banten dan PBNU untuk tidak membatalkan dan tidak mengesahkan kepengurusan PCNU Tangsel hasil Konfercab IV.
Jam’iyah NU Tangsel Berbasis Kultural mendesak PWNU Banten untuk melakukan Konfercab ulang PCNU Tangsel periode 2025-2030 secara adil dan demokratis. (Red)





















