Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
DaerahTangsel

40 Reklame Ilegal Diterbitkan, Pemilik Terancam Hukuman Tipiring

2
×

40 Reklame Ilegal Diterbitkan, Pemilik Terancam Hukuman Tipiring

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com, SERPONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara pada Senin (10/11). Hal itu dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan ini. “Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, di antaranya kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera,” ungkapnya.

Hasilnya, sebagaimana dijelaskan Muksin, ada total 40 reklame berbagai jenis yang ditertibkan, yakni T-banner hingga billboard.

Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.

Muksin menegaskan, bahwa bagi pihak yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum. “Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas dan ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata. (Zal)