Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Fraksi PSI Setujui Raperda RTRW Tangsel, Desak Peningkatan Ruang Terbuka Hijau

6
×

Fraksi PSI Setujui Raperda RTRW Tangsel, Desak Peningkatan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, Alexander Prabu.

detaktangsel.com TANGSEL – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel tahun 2025–2045.

Dalam pandangan umumnya yang disampaikan Ketua Fraksi PSI, Alexander Prabu, PSI menekankan pentingnya keselarasan antara RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, serta perlunya langkah konkret dalam menjawab berbagai isu strategis perkotaan di Tangsel.

Alexander menyebut, sejumlah isu penting yang harus menjadi perhatian antara lain minimnya ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik yang masih di bawah 20 persen, posisi strategis Tangsel sebagai bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, hingga kebutuhan integrasi antarmoda transportasi.

“Raperda RTRW ini harus mencerminkan keterpaduan antara perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, dan penguatan daya saing wilayah Kota Tangsel di tingkat regional maupun nasional,” kata Alex di Gedung DPRD Tangsel, Senin (27/10/2025).

Selain itu, Fraksi PSI meminta Pemkot Tangsel untuk menetapkan tanggal pasti pemberlakuan RTRW baru, guna menghindari ketidakpastian implementasi di lapangan. “Peraturan ini akan berlaku sejak diundangkan, tapi tanpa kejelasan waktu bisa menimbulkan keraguan dalam penerapan. Maka perlu penegasan waktu dan sosialisasi menyeluruh,” tegasnya.

PSI juga menyoroti persoalan penurunan kualitas lingkungan, terutama terkait meningkatnya genangan air saat musim hujan dan rendahnya kualitas udara di Tangsel yang sempat menjadi sorotan publik. Menurut Alex, hal ini harus dijawab dengan percepatan penyediaan RTH sesuai ketentuan nasional.

“Saat ini RTH Tangsel baru mencapai 8,58 persen. Padahal, idealnya 30 persen dari luas wilayah, dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kekurangan ini harus dikejar dengan program strategis yang terarah dan terencana,” ujarnya.

PSI juga menekankan pentingnya pengaturan kawasan rawan banjir melalui keseimbangan antara area terbangun dan area hijau, dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Tangsel untuk menyediakan insentif atau kompensasi bagi pihak yang berkontribusi menjaga kelestarian tata ruang wilayah.

“Rancangan RTRW ini akan menjadi pondasi awal dalam proses perizinan pembangunan, sehingga pemanfaatan ruang harus benar-benar sesuai peruntukan dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan,” ujar Alexander.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, PSI menyatakan sangat mendukung Raperda RTRW Kota Tangsel Tahun 2025–2045 untuk diproses ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan semangat solidaritas, kami berharap RTRW ini menjadi panduan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.