detaktangsel.com TANGSEL-Sejumlah armada angkutan umum di Kota Tangerang Selatan belum diizinkan beroperasi setelah ditemukan pelanggaran saat inspeksi keselamatan atau ramp check menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Temuan tersebut meliputi lampu kendaraan mati, kelebihan jumlah kursi, hingga pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Pelanggaran itu terungkap dalam kegiatan ramp check yang digelar di Terminal Pondok Cabe, Rabu (11/3/2026).
“Yang tidak lulus ramp check belum kami berikan stiker,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Yanuar.
Salah satu bus Gunung Harta jurusan Jember – Jakarta dinyatakan tidak lulus setelah ditemukan lampu dekat kiri tidak berfungsi. Selain itu, pajak kendaraan bus tersebut diketahui menunggak selama tujuh bulan.
Pelanggaran lain ditemukan pada bus Primajasa jurusan Tasikmalaya–Lebak Bulus. Bus tersebut kedapatan kelebihan jumlah kursi penumpang. Dari ketentuan 46 kursi sesuai dokumen kendaraan, bus tersebut justru dipasangi 56 kursi.
“Ada kelebihan 10 seat,” jelas Yanuar yang akrab disapa Haji Awang.
Selain lampu dan jumlah kursi, petugas juga memeriksa sejumlah komponen keselamatan lain, seperti pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk pengaman, kondisi ban, dan kelengkapan teknis lainnya.
Menurut Awang, ramp check akan menyasar total 135 unit bus angkutan mudik Lebaran. Hingga saat ini, sebanyak 34 unit bus telah dinyatakan lulus dan dipasangi stiker kelayakan di kaca bagian depan.
Bus yang belum lulus diwajibkan melakukan perbaikan sebelum kembali diperiksa. Lampu kendaraan harus kembali berfungsi, serta jumlah kursi penumpang harus disesuaikan dengan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang bus selama musim mudik Lebaran,” tegas Awang.











