Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro Ditertibkan

10
×

37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com. TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin (ilegal) di sejumlah lokasi strategis.

Dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar pada Senin (20/10/2025), sebanyak 37 alat peraga reklame diturunkan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya kepada awak media.

Dijelaskan Muchsin, rincian reklame yang ditertibkan antara lain:
T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit; Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit; Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit; Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit; Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit; Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit; T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit; dan Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit.

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.

Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya. (Zal)