detaktangsel.com TANGERANG SELATAN – Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun meninjau lokasi pembangunan jembatan di Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Senin sore (13/10/2025).
Kehadiran para wakil rakyat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD dengan perwakilan warga Pondok Hijau. Warga sebelumnya mempersoalkan pembangunan jembatan oleh pihak Perumahan Balboa Estate yang diduga belum memiliki izin resmi dan melintasi akses perumahan Pondok Hijau.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah mediasi dan meminta pengembang untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek jembatan hingga seluruh izin dan dokumen dinyatakan lengkap.
Menurutnya, komunikasi dengan dinas terkait menjadi salahsatu cara untuk mencari solusi yang baik bagi warga dan pengembang perumahan yang ada di wilayah tersebut.
“Kami arahkan untuk dinegosiasikan kembali. Untuk sementara, sampai ada hasil musyawarah dan penjelasan dari pihak pengembang, pembangunan jembatan ini dihentikan dulu,” ujar Rahmat.
Salah satu perwakilan warga, Muhammad JQ Aminullah mengatakan, pembangunan jembatan itu sebenarnya telah dimulai sejak dua tahun lalu, namun sempat berhenti tanpa kejelasan dan kembali di kerjakan sekitar dua bulan lalu.
Pria yang biasa di sapa Zaki itu menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kelurahan juga sempat menginstruksikan agar pembangunan jembatan dihentikan dulu. Namun tiba – tiba pembangunan jembatan kembali di kerjakan. Warga pun kemudian menggelar rapat di kantor kelurahan Pisangan bersama aparat terkait.
“Pembangunan ini dulu sempat berhenti, tiba-tiba sekarang ada pekerjaan lagi. Makanya kami langsung rapat warga. Setelah kami telusuri, ternyata tidak ada izin yang jelas,” ujar Zaki di sela rapat bersama warga dan perwakilan OPD Tangsel.
Menurut Zaki, warga merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses lanjutan pembangunan jembatan tersebut. Ia juga menilai pihak pengembang terkesan arogan dan kerap melibatkan aparat untuk melanjutkan pekerjaan meski warga keberatan.
“jadi gini, dia selalu menggunakan aparat. Jadi kalau ngundang, aparat, instansi. Terus kita di arahkan,” ungkapnya.
Zaki menambahkan, seharusnya setiap proyek pembangunan—terutama yang bersinggungan dengan fasilitas umum—harus memiliki plang izin resmi dari pemerintah kota. Namun di lokasi tersebut, tidak ditemukan tanda atau papan izin apa pun.
“Kalau bangunan resmi pasti ada plang izinnya. Tapi di sini tidak ada sama sekali. Dari beberapa kali kami tanya, gak ada yang bisa jawab soal perizinannya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menegaskan bahwa pihaknya siap memediasi warga dengan pengembang serta memastikan seluruh tahapan perizinan dipenuhi sebelum proyek dilanjutkan.
“Kami akan lakukan mediasi antara warga dan pihak pengembang. DPMPTSP akan berbicara langsung dengan pengembang agar menghentikan pengerjaan jembatan terlebih dahulu. Kalau memang belum ada izin, jangan diteruskan dulu,” jelas Oki.
Lebih lanjut, Oki menyebut bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan proyek tersebut tidak memiliki izin, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi.
“Kalau tidak berizin, tentu akan kami segel. Kita tunggu dulu hasil klarifikasi dari pihak DPMPTSP dan pengembang,” tegasnya.