Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Wali Kota dan DPRD Tangsel Setujui Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Menjadi Perda

3
×

Wali Kota dan DPRD Tangsel Setujui Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan pimpinan DPRD Tangsel saat menunjukan draf Raperda pasar rakyat.

detaktangsel.com TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pimpinan serta anggota DPRD, dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas raperda itu secara mendalam.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Tangsel, terutama Pansus, yang telah melakukan pembahasan intensif hingga raperda ini mencapai tahap persetujuan bersama.

“Keberadaan perda ini sangat penting dalam upaya mewujudkan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, serta berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pasar rakyat yang dikelola dengan baik dapat menjadi pendorong stabilitas perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Benyamin menjelaskan bahwa tata kelola pasar yang sesuai standar nasional harus diwujudkan melalui penataan, pembinaan, dan pemberdayaan yang menyeluruh terhadap pedagang, konsumen, serta entitas ekonomi lainnya. Kehadiran perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengelola, pedagang, hingga masyarakat dalam penyelenggaraan pasar rakyat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Banten sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) Perda Kota Tangsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setelah mendapatkan nomor register, perda tersebut akan ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, Badrusalam, menjelaskan bahwa raperda ini memuat berbagai penguatan yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pasar di Tangerang Selatan.

Badrus menyebut Raperda tersebut mengatur kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pasar rakyat, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti sanitasi yang memadai, sistem drainase, alat pemadam kebakaran (APAR), area bongkar muat, akses bagi kelompok rentan, dan penerapan standar keselamatan bangunan.

“Selain itu, raperda ini juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat serta memperkuat norma perlindungan pedagang, khususnya ketika proses revitalisasi pasar dilakukan,” ungkapnya.

Badrusalam menambahkan bahwa pengaturan mengenai klasifikasi pasar rakyat kini dibuat lebih jelas untuk memudahkan penataan. Pengelolaan kios, los, dan pelataran juga diatur lebih rinci, termasuk ketentuan terkait perjanjian pemakaian dan dokumen administrasi lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pasar dan sistem retribusi guna mewujudkan transparansi dan efisiensi. Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sarana prasarana agar pasar rakyat memenuhi standar kenyamanan, keselamatan, serta kesehatan lingkungan.

Dengan disetujuinya raperda ini, Pemerintah Kota dan DPRD Tangsel berharap pengelolaan pasar rakyat dapat berjalan lebih modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.