detaktangsel.com Opini, KOTA TANGSEL – Dua bulan sudah berlalu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi darurat sampah, baik sampah rumah tangga, sampah pasar tradisional, maupun sampah lainnya di hulu. Di sisi lain, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, di wilayah Kecamatan Serpong pun ditutup oleh warga sekitar.
Di hulu, dengan kepadatan penduduk Kota Tangsel yang hampir 1,5 juta jiwa, plus produksi sampah lainnya, menghasilkan lebih kurang 1.100 ton setiap hari menjadikan kondisi perkotaan karut marut dan hampir tidak ada solusi sampah, apa lagi hingga terwujudnya zero waste.




Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional, bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahaya insinerator mini yang biasanya digunakan untuk membakar sampah justru lebih berbahaya ketimbang sampahnya. “Saya ingin menegaskan kembali, Kementerian Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam bentuk apa pun,” kata Hanif saat kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri LH, polutan seperti iti bersifat persisten 20 tahun pun tidak hilang. Tidak ada teknologi dan tidak ada masker, kecuali N95, yang bisa melindungi kita dari paparan tersebut. Karena itu, pembakaran sampah harus dihentikan. “Ada kewajiban hukum untuk mengelola sampahnya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 13,” imbuhnya.
Lalu, kalau sudah kadung karut marut, apa yang musti dilakukan?
Kondisi darurat sampah di Kota Tangsel yang menjadi ‘kado’ pergantian tahun 2025/2026 memaksa Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama jajanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berpikir lebih keras untuk mencari solusi terbaik, dan tentunya sangat tidak mudah. Beberapa opsi kerja sama TPA antar daerah sudah dilakukan, termasuk ke TPA Cilowong, Kabupaten Serang dan Lulut Nambo, Kabupaten Bogor. Mirisnya, Memorandum of Understanding yang sudah ditandatangani pihak konsorsium senilai Rp 2,62 triliun untuk membangun tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Cipeucang pun akhirnya dianulir oleh pemerintah pusat.
Akhirnya, yang paling mungkin dilakukan adalah optimalisasi keberadaan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), bank sampah, pembuatan biopori di setiap lahan kosong milik warga, pembuatan usaha ternak magot untuk campuran pakan, dan lain-lain.
Kesimpulannya, sampah harus selesai di hulu, setidaknya hingga 30 persen produksi sampah rumah tangga. Sampah menjadi tanggung jawab bersama, warga bersama pemerintah, dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata.
(A. Ghozali Mukti)


















