detaktangsel.com Jakarta – Persidangan lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Jalannya sidang kali ini sempat diwarnai ketegangan, terutama saat Nikita mempersoalkan legalitas salah satu produk kecantikan milik saksi, dokter Reza Gladys.
Ketegangan mulai mencuat ketika Nikita mempertanyakan apakah produk tersebut telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perdebatan pun tak terelakkan dan suasana ruang sidang pun sempat memanas.
Melihat kondisi yang mulai tidak kondusif, Hakim Ketua langsung meminta kedua belah pihak untuk maju ke hadapan majelis guna memperjelas duduk persoalan.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” ujar Hakim Ketua dalam siding dikutip detikcom.
Pernyataan tersebut langsung disambut reaksi keras dari Nikita Mirzani.
“Jadi gak ada di BPOM!” teriak Nikita dengan nada tinggi dan emosi yang terlihat memuncak.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, turut menegaskan pernyataan kliennya.
“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” ucap Fahmi mendampingi Nikita.
Merespons situasi itu, Hakim Ketua menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk segera memverifikasi status legalitas produk yang dipermasalahkan.
“Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” tegasnya.
Selain mempermasalahkan soal produk kecantikan, sidang kali ini juga memunculkan keterangan dari dokter Reza Gladys terkait dugaan keterlibatan dokter Okky Pratama. Dalam kesaksiannya, Reza menyebut adanya upaya menyumpal mulut Nikita dengan uang, serta membeberkan kronologi penyerahan uang tunai senilai Rp 4 miliar kepada Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penelusuran lebih lanjut terhadap barang bukti.