Tangsel

RPJMD Tangsel Masih Proses Pembahasan, Diperkirakan Agustus Sudah Jadi Perda

10
×

RPJMD Tangsel Masih Proses Pembahasan, Diperkirakan Agustus Sudah Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com, TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mananggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana menjelaskan, bahwa saat ini draft Raperda RPJMD masih berproses.

“Masih berporses lagi perbaikan, bulan Juli awal sudah kita serahkan draft Raperda RPJMD ini ke DPRD Tangsel,” kata Eki di gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/6/2025).

Disinggung lebih lanjut mengenai apakah ada hambatan dalam penyusunan RPJMD, Eki menjelaskan bahwa tidak ada hambatan dan semuanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Tidak ada hambatan, sesuai dengan jadwalnya. Bahkan 20 Agustuts nanti kita bisa kejar menjadi Perda, karena sesuai aturan itu enam bulan setelah dilantik,” ujarnya.

Eki menjelaskan, dalam RJMD tersebut, ada banyak yang menjadi program pembangunan Pemkot Tangsel, semuanya gabungan dari beberapa program Pemprov Banten dan juga pemerintah pusat.

“Isinya itu perpaduan visi dan misi wali kota terpilih. Kemudan RPJMD provinsi Banten dan RPJMN, jadi perpaduan semuanya nanti yang ada di RPJMD kita ini,” ungkapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar menegaskan bahwa batas waktu penetapan RPJMD adalah enam bulan sejak pelantikan Wali Kota. Dengan pelantikan yang berlangsung pada bulan Februari lalu, Pemkot hanya memiliki waktu hingga Agustus untuk menuntaskan seluruh proses penyusunan dan pembahasan.

“Waktu terus berjalan. Saat ini sudah pertengahan Juni, tapi kami di Bapemperda belum menerima draft RPJMD dari pihak eksekutif. Ini harus menjadi perhatian serius karena RPJMD adalah dokumen fundamental arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sudiar.

Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan draft RPJMD berpotensi menghambat sinkronisasi program pembangunan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra tiap – tiap OPD.

“Kami mendesak Pemkot segera menyerahkan draft tersebut. Kalau terus tertunda, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah ke depan,” Sudiar menjelaskan. (Dra).