Nasional

Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA dan S-1 Presiden Jokowi untuk Pemeriksaan Forensik

6
×

Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA dan S-1 Presiden Jokowi untuk Pemeriksaan Forensik

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com Jakarta – Polda Metro Jaya menyita dua dokumen penting milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah Strata 1 (S-1), sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama kepala negara tersebut.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip detikcom Kamis (24/7/2025).

Ade menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, dalam rangka mendalami keaslian dokumen-dokumen tersebut.

“(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” lanjutnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (23/7). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam, dengan total 45 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Jokowi membenarkan bahwa ijazah asli miliknya telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini bermula dari laporan Jokowi terhadap pihak-pihak yang dituding menyebarkan fitnah terkait keaslian ijazahnya. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara dilakukan. Hingga kini, tercatat ada empat laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.

Sementara itu, kasus serupa juga pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah melalui penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan identik dengan dokumen pembanding yang dimiliki otoritas terkait. Kasus tersebut pun dihentikan.

Meski demikian, pihak pelapor dalam kasus Bareskrim, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), meminta dilakukan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.