detaktangsel.com TANGERANG – Pertemuan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Provinsi Banten dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 lalu di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR. Pertemuan tersebut membahas mengenai pembayaran retribusi pajak.
Retribusi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. PERUMDAM TKR sampai saat ini taat membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Peraturan ini menjadi pijakan utama dalam pengelolaan BUMD, termasuk di sektor air minum.
“Berkenaan dengan pajak air permukaan, bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” ujar Sofyan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu yang didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dan disambut oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR beserta jajaran direksi lainnya.
Komisi III DPRD Provinsi Banten menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan permasalahan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan.
Dalam kesempatan berbeda, Adib Miftahul selaku Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) mengatakan bahwa BUMD air seperti PERUMDAM TKR sudah membuktikan kinerja positif, sehingga dukungan politis wajib diberikan karena regulasi merupakan domain legislatif.

“Kalau soal puja memuja, suka atau tidak, dibanding BUMD air di Banten, PERUMDAM TKR itu sudah kenyang pujaan karena banyak prestasi. Maka dari itu kunjungan DPRD Banten itu harusnya jadi momentum untuk memberikan dukungan lewat political will soal tata kelola air,” ujar Adib (Jumat, 4 Juli 2025).
Adib juga mengkritik ketidaksinkronan regulasi yang kerap menjadi hambatan bagi BUMD menjalankan tata kelola air yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) bagi BUMD. Tetapi makna ‘good’ ini sering ditafsirkan hanya soal kepatuhan bayar pajak dan semacamnya. Di sisi lain, regulasi tidak didukung maksimal padahal BUMD ditargetkan memberi PAD sebesar mungkin.