detaktansel.com TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sinkronisasi dan penyelarasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel selaku pengusul sejumlah Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, terdapat 14 Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima Raperda merupakan usulan Pemkot Tangsel, sedangkan sembilan lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD.
“Tahun 2026 ada 14 Raperda. Lima dari Pemkot dan sisanya sembilan Raperda inisiatif DPRD. Hari ini kita mengadakan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Pemkot terkait usulan Raperda yang masuk Propemperda 2026,” kata Sudiar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (20/7/2026).
Sudiar menjelaskan, salah satu Raperda usulan Pemkot Tangsel, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2040, telah disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu.
Sementara itu, empat Raperda usulan Pemkot lainnya masih dalam proses penyelesaian dan pelengkapan dokumen pendukung, termasuk Naskah Akademik (NA).
Menurut Sudiar, kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan masing-masing Raperda sekaligus mengetahui target penyelesaian pembahasannya.
Dalam pembahasan, lanjut Sudiar, Raperda terkait pemadam kebakaran (Damkar) mengalami perubahan cukup signifikan menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Raperda dari Damkar, dalam perjalanannya ada aturan dari kementerian sehingga terjadi penambahan jumlah pasal kurang lebih 50 persen. Karena penambahannya melebihi 50 persen, maka modelnya harus menjadi Perda baru. Perda lama dicabut dan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih dalam proses penyelesaian oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.
Sudiar berharap Raperda terkait retribusi daerah dapat segera diselesaikan sehingga masih memungkinkan untuk dibahas pada tahun 2026.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Perparkiran serta Raperda Perubahan yang diusulkan oleh PT Investasi Tangerang Selatan (PITS). Namun, kedua Raperda tersebut diperkirakan mengalami penundaan pembahasan karena dokumen dan berkas pendukungnya belum siap.
“Raperda Perparkiran di-hold. Kemudian Raperda perubahan usulan PT PITS, sepertinya tidak akan dibahas tahun ini. Mungkin pembahasannya dilakukan tahun depan,” pungkasnya.











