Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Diduga Penipuan, Jemaah Laporkan Travel ke Polres Tangsel, Kerugian Diklaim Rp512 Juta

9
×

Diduga Penipuan, Jemaah Laporkan Travel ke Polres Tangsel, Kerugian Diklaim Rp512 Juta

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TANGERANG SELATAN – Sejumlah calon jemaah umrah melaporkan pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia, Yunita alias Ummah ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang setelah keberangkatan umrah yang telah mereka persiapkan dinyatakan gagal.

Laporan tersebut dibuat oleh salah satu jemaah, Dendy Pradana, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam surat tersebut, Dendy melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Terlapor tercantum atas nama Noor Yunita Setiawati, SPD.

Kepada wartawan, Dendy mengatakan persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga dan sejumlah kerabat mendaftar perjalanan umrah melalui PT Solusi Baitullah Indonesia. Dari kelompok yang dibawanya, terdapat sekitar 14 orang yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana.

“Dari keluarga kami sendiri ada 10 orang, kemudian ada kerabat sekitar empat orang. Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp512 juta,” ujar Dendy, Senin (24/8/2026).

Menurut Dendy, pihak travel sebelumnya menyatakan mampu memberangkatkan para jemaah. Namun menjelang keberangkatan, pihak travel menyampaikan tidak sanggup memenuhi biaya penerbangan yang disebut mengalami kenaikan.

Rencana keberangkatan seharusnya dilakukan pada 11 Juli 2026. Namun, dua hari sebelum jadwal tersebut, jemaah mendapat informasi bahwa keberangkatan tidak dapat dilakukan.

“Dinyatakan tidak bisa berangkat tanggal 9, sementara kami harus berangkat tanggal 11. Jadi sangat mepet. Saat itu mereka menyampaikan tidak sanggup membayar biaya penerbangan sekitar Rp350 juta lebih kepada pihak Garuda,” katanya.

Dendy menilai persoalan tersebut semestinya dibicarakan bersama para jemaah apabila memang terdapat kendala biaya penerbangan. Terlebih, menurut dia, pembayaran dari jemaah telah dilakukan secara lunas.

“Kami bayarnya langsung cash, dalam waktu tiga hari sudah lunas. Ketika ada kenaikan, seharusnya semua jemaah dipanggil dan dibicarakan bagaimana solusinya. Ini tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga menyebut hingga mendekati jadwal keberangkatan, tiket dan visa umrah belum diterbitkan. Para jemaah kemudian berulang kali mendatangi kediaman pengelola travel untuk meminta kepastian.

“Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam satu malam, besoknya balik lagi. Kami masih berusaha bagaimana caranya supaya tetap bisa berangkat, termasuk mencari tiket,” tutur Dendy.

Setelah keberangkatan dipastikan batal, para jemaah meminta pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan. Menurut Dendy, pihak travel sempat membuat surat kesanggupan pengembalian uang dengan batas waktu tertentu. Namun, hingga 24 Agustus 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

“Sudah ada surat perjanjian pengembalian uang. Bukti transfer juga lengkap. Ketika gagal memberangkatkan, travel membuat surat akan mengembalikan sampai batas waktu tertentu. Kemudian meminta tambahan waktu lagi sekitar 10 hari. Kami sudah menyanggupi, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” jelasnya.

Karena tidak memperoleh kepastian, Dendy bersama para jemaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan. Karena sudah terlalu lama dan kami merasa tidak ada iktikad baik, akhirnya kami melaporkan ke kepolisian supaya persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Klaim 90 Jemaah

Dendy juga mengungkapkan adanya informasi dari pihak pengelola travel mengenai jumlah jemaah yang terdampak mencapai sekitar 90 orang. Namun, menurutnya, para jemaah tersebut belum pernah dikumpulkan dalam satu forum sehingga dirinya belum dapat memastikan jumlah tersebut.

“Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO. Kami sendiri belum pernah dikumpulkan semuanya. Ada informasi sekitar 60 dari kementerian, 28 dari umum, dan 14 dari kelompok kami. Tapi kami belum pernah bertemu dengan kelompok lainnya,” katanya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri lebih jauh jumlah jemaah yang sebenarnya terdampak serta aliran dana yang telah diterima pihak travel.

Dendy juga mengaku kecewa karena kegagalan keberangkatan tersebut bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang telah lama menabung untuk menjalankan ibadah umrah bersama.

“Orang tua kami dari Sulawesi kami panggil ke sini untuk umrah. Kami patungan dan menabung supaya bisa berangkat bersama. Siapa yang tidak kecewa ketika sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dua hari sebelum berangkat justru dinyatakan batal,” katanya.

Ia menegaskan tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan agar dana jemaah dapat dikembalikan dan persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin mempersulit atau mencari masalah. Kami hanya ingin uang dikembalikan semuanya dan persoalan ini jelas,” tegas Dendy.

Selain itu, Dendy berharap proses laporan yang telah diterima SPKT Polres Tangerang Selatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap laporan ini dikawal dan diproses, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai laporan tersebut berasal dari pihak pelapor dan dokumen penerimaan laporan kepolisian. Belum terdapat keterangan dari pihak PT Solusi Baitullah Indonesia maupun Noor Yunita Setiawati mengenai tudingan tersebut. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.