detaktangsel.com TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (20/10/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD, Adi Surya Purba, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat peran dan fungsi lembaga legislatif agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengawali laporannya dengan rasa syukur karena seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut Adi, penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Regulasi ini mengharuskan setiap DPRD memiliki peraturan internal yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di daerah,” katanya.
Adi menjelaskan, pembaruan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kebutuhan kelembagaan DPRD periode 2024–2029.
Dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD periode sebelumnya dan ditetapkannya anggota baru hasil Pemilu 2024, penyempurnaan tata tertib dianggap penting agar mekanisme kerja DPRD lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus telah menggelar berbagai rangkaian pembahasan, mulai dari rapat internal penyusunan jadwal kerja, koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setkretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel.
Selain itu, Pansus juga berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Banten dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten untuk memperoleh masukan administratif dan hukum.
Adi Surya Purba menjelaskan, Tata Tertib baru ini memuat berbagai ketentuan penting yang memperkuat posisi dan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.
“Di dalamnya juga diatur mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban anggota, struktur alat kelengkapan dewan, tata cara pembahasan peraturan daerah, serta mekanisme penetapan APBD,” ungkapnya.
Pansus juga menyesuaikan beberapa ketentuan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, khususnya terkait kewenangan pimpinan sementara DPRD dalam memimpin rapat penetapan APBD ketika badan anggaran belum terbentuk.
Tata tertib yang terbaru ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah agar hasil legislasi lebih demokratis dan aspiratif.
“Seluruh proses pembahasan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disahkannya Tata Tertib ini, diharapkan DPRD Kota Tangsel dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Adi Surya Purba.
Dalam kesempatan itu, Adi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses pembahasan.
“Semoga Peraturan DPRD ini menjadi pedoman dalam mewujudkan DPRD Kota Tangerang Selatan yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Dra).