Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

DPRD Tangsel Minta Evaluasi Usai Kerjasama Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang Batal

3
×

DPRD Tangsel Minta Evaluasi Usai Kerjasama Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang Batal

Sebarkan artikel ini
Armada truk pengangkut sampah di TPA Cipeucang, Serpong.

detaktangsel.com TANGSEL- Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, dipastikan batal. Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi membatalkan perjanjian kerjasama dengan alasan infrastruktur TPA belum memadai serta adanya penolakan keras dari masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid, menanggapi keputusan tersebut dengan meminta agar pihak eksekutif segera memberikan laporan resmi terkait perkembangan kerjasama daerah. Menurutnya, DPRD melalui panitia khusus (pansus) sudah bekerja untuk menyiapkan skema agar persoalan sampah di Tangsel bisa ditangani.

“Kita lihat dulu progresnya seperti apa, nanti kita minta penjelasan resmi dari eksekutif,” kata Abdul Rasyid di Gedung DPRD Tangsel, Senin (1/9/2025).

Pria yang akrab di sapa Ocil mengatakan tidak menampik bahwa kapasitas lahan di TPA Cipeucang, Tangsel, sudah penuh sesak dengan timbunan sampah. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada langkah-langkah alternatif yang bisa segera dijalankan.

“Dan tentunya kita harus membiasakan diri dengan opsi-opsi lain yang lebih realistis, agar masalah sampah ini tidak semakin menumpuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, memastikan bahwa rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tokoh agama, hingga para alim ulama yang menolak keras rencana penampungan sampah dari Tangsel di wilayah mereka.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat, kami pastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” tegas Dewi melalui keterangan tertulis, Minggu lalu (31/8/2025).

Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarana TPA Bangkonol dilengkapi sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas, dibanding hanya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Langkah ini penting untuk memastikan penanganan sampah di Pandeglang berjalan tanpa mengorbankan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerjasama pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Dalam draf kesepakatan, sampah dari Tangsel dijadwalkan mulai dibuang ke TPA Bangkonol pada akhir Agustus 2025. Namun, rencana itu kini resmi dibatalkan.