detaktangsel.com, TANGSEL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Usai mendapat pandangan umum dari fraksi-fraksi, kini giliran Fraksi PKB selaku pengusul memberikan jawaban dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (28/8/2025).
Anggota Fraksi PKB, Ahmad Andi Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi catatan penting untuk penyempurnaan Raperda tersebut. “Raperda ini diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mendukung keberadaan pesantren di Tangsel, tidak sekadar aturan formal,” ujarnya.
Dalam paparannya, Fraksi PKB merespons sejumlah poin penting, di antaranya:
- Harmonisasi Regulasi
Raperda akan diselaraskan dengan peraturan perundangan yang ada, termasuk UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Banten No.1 Tahun 2022. - Penguatan Fungsi Pesantren
Pesantren dipandang bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi umat, hingga pembinaan sosial. - Sumber Pendanaan
Pendanaan fasilitasi akan disesuaikan dengan kemampuan APBD, serta membuka peluang dari CSR, zakat, infaq, wakaf, dan sumber lain yang sah. Mekanisme hibah juga akan diatur lebih rinci. - Mekanisme Fasilitasi
Fasilitasi tidak sebatas bantuan sarana prasarana, tetapi juga literasi digital, kewirausahaan, akses beasiswa, hingga pengawasan transparan dan akuntabel. - Peningkatan Kualitas Santri dan Guru
Raperda akan memuat aturan mengenai pengembangan wawasan, kesehatan, keamanan santri, serta kesejahteraan guru pesantren. - Koordinasi dan Kerja Sama
Kerja sama antarlembaga, perguruan tinggi, dan dunia usaha akan didorong untuk meningkatkan daya saing lulusan pesantren. - Database Pesantren
Inventarisasi pesantren di Tangsel diperlukan agar pendistribusian bantuan tepat sasaran, termasuk pendampingan hukum bagi pesantren yang belum berbadan hukum. - Akses Teknologi
Pesantren akan difasilitasi dalam penguasaan teknologi informasi agar mampu mengikuti perkembangan global. - Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren
Raperda akan mengatur pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan teknis dan menyalurkan aspirasi pesantren.
Menutup tanggapannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa Raperda ini bukan hanya instrumen hukum, melainkan wujud nyata perhatian dan pengakuan terhadap pesantren di Tangsel.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita wujudkan Raperda ini sebagai tonggak penguatan pesantren demi terwujudnya Kota Tangerang Selatan yang religius, cerdas, dan berdaya saing,” pungkas Andi.