detaktangsel.com TANGSEL – Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rahman atau Arnovi, resmi melaporkan karetaker Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin ke Polres Tangsel atas dugaan penggelapan dana pendaftaran calon ketua sebesar Rp600 juta.
Kuasa hukum Arnovi dari IMS Associate, Isram, mengatakan kliennya merasa ditipu setelah menyetorkan dana Rp600 juta untuk penyelenggaraan Mukota IV Kadin Tangsel. Namun, agenda tersebut justru ditunda dan mengalami perubahan struktur karetaker serta kepanitiaan.
“Terlaksana tapi ditunda. Setelah ditunda beberapa minggu, ternyata terjadi pergantian karetaker serta kepanitiaan. Berdasarkan itu klien kami kaget dan heran. Kok bisa diganti lagi karetakernya, kepanitiaannya, dan lain-lain,” ujar Isram.
Ia juga menyebut adanya pernyataan dari karetaker baru pada 17 November yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan Mukota IV Kadin Tangsel telah diambil alih oleh Kadin Provinsi Banten. Seluruh pembiayaan pun disebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kadin Banten untuk pelaksanaan pada 30 November.
“Artinya, dana yang telah diberikan oleh klien kami saat kepanitiaan sebelumnya itu hangus. Karena dari informasi yang kami baca, Kadin Banten sudah mengambil alih termasuk seluruh pembiayaan. Kami tentu bertanya, uang Rp600 juta itu dikemanakan. Setahu kami, karetaker lama sudah dipecat,” tambahnya.
Sementara itu, Suhartawan selaku pelapor yang mewakili Abdul Rahman menyatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada karetaker atau penyelenggara Mukota IV.
Suhartawan turut menyoroti adanya perubahan syarat peserta Mukota yang dinilai merugikan anggota. Jumlah hak suara disebut turun dari 660 peserta pleno menjadi maksimal 200 perwakilan.
“Syarat yang ditentukan panitia lama dan baru berbeda. Panitia baru mengisyaratkan peserta cukup diwakili maksimal 200 orang. Peserta pleno yang 660 itu nanti kemungkinan hanya diwakilkan. Ini sangat merugikan kami sebagai anggota,” ujarnya.
Ia juga menambahkan aturan baru dari karetaker yang membentuk klaster-klaster peserta dinilai tidak adil, terutama karena memprioritaskan anggota lama berdasarkan durasi keanggotaan.
“Yang diprioritaskan adalah perusahaan yang sudah bergabung 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun. Kasihan pelaku UMKM yang baru merintis dan baru membuat badan hukum, lalu tidak diakomodir. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Hingga berita ini di publish, detak.co.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak terkait adanya dugaan penggelapan anggaran seperti yang dilaporkan tim pengacara Abdul Rahman atau Arnovi ke Polres Tangsel tersebut.





















