Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

BPN Tangsel Jelaskan Peran dalam Penyusunan Raperda RTRW 2025–2045

3
×

BPN Tangsel Jelaskan Peran dalam Penyusunan Raperda RTRW 2025–2045

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Tangsel, Seto Supriyadi bersilaturahmi ke PWI Tangsel, ia diterima oleh Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto dan Wakilnya, Idral Mahdi serta sejumlah pengurus PWI Tangsel.

detaktangsel.com TANGSEL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan perannya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Kepala ATR/BPN Kota Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan bahwa dokumen RTRW saat ini sudah dalam kondisi siap dan tinggal menunggu proses finalisasi di tingkat pemerintah daerah.

Seto menyebutkan bahwa pihaknya berharap proses revisi dan penyempurnaan Raperda RTRW dapat segera rampung, terutama oleh dinas terkait yang berwenang dalam penyusunan teknis tata ruang.

“Yang jelas di Cipta Karya kita minta mudah-mudahan cepat lah untuk perbaikan revisi Perda RTRW,” kata Seto di Serpong, Kamis (20/11/2025).

Saat ditanya mengenai aspek apa saja yang tengah direvisi dalam dokumen RTRW tersebut, Seto mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, rincian perubahan berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya, bukan BPN.

“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan jawaban. Yang tahu dari Cipta Karya,” ujar dia.

Meski begitu, Seto menegaskan bahwa peran BPN dalam penyusunan Perda RTRW tetap berjalan sesuai tupoksi, terutama dalam penyediaan data pertanahan yang dibutuhkan untuk sinkronisasi kebijakan tata ruang.

Pendukungan data tersebut, kata dia, menjadi bagian penting agar kebijakan ruang sesuai dengan peta dasar dan informasi pertanahan yang berlaku.

Untuk diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangsel saat ini tengah membahas Raperda RTRW 2025 – 2045 sebagai acuan pengembangan wilayah jangka panjang.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah, termasuk BPN, diharapkan dapat memastikan dokumen tata ruang tersebut lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan pembangunan kota ke depan.