Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Naik ke Meja Paripurna, Legislatif Tangsel Kompak Dukung Raperda Pesantren

7
×

Naik ke Meja Paripurna, Legislatif Tangsel Kompak Dukung Raperda Pesantren

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TANGSEL – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kompak satu suara mendukung usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dukungan penuh ini menunjukkan komitmen bersama legislatif untuk memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi menyoroti sejumlah isu penting. Fraksi Golkar dan PDIP menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKS menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berperan sebagai fasilitator tanpa mengurangi kemandirian pesantren.

Adapun Fraksi Demokrat, PPN, dan PSI menyoroti pentingnya pendataan pesantren secara detail. Hal itu bertujuan agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara merata, termasuk bagi pesantren salafiyah yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.

Isu kesejahteraan guru dan santri juga menjadi perhatian serius, dengan adanya usulan beasiswa, bantuan operasional, hingga perlindungan kesehatan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Terima kasih atas dukungan dan tanggapan konstruktif dari seluruh fraksi. Pandangan yang disampaikan akan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Muthmainnah, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (27/8/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, juga menegaskan hadirnya Raperda ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pesantren. Berdasarkan data, saat ini terdapat 99 pondok pesantren yang berdiri di Kota Tangsel.

“Pemerintah harus memberikan perhatian penuh, sehingga pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata,” ujar Sudiar.

Ia menambahkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, kehadiran Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus disambut positif oleh pemerintah daerah.

“Setelah ratusan tahun pesantren menjadi bagian penting bangsa ini, sudah saatnya ada aturan yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tangsel,” jelasnya.

Sudiar juga memastikan bahwa pembahasan Raperda akan segera rampung dan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Fraksi PKB sebagai pengusul pun dipastikan akan mengawal penuh proses ini.

“Insya Allah, dalam waktu yang tidak lama lagi Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah terbentuk. Harapannya, Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.