detaktangsel.com TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertegas langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, serta Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (13/8/2025).
Wali Kota Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel memiliki tekad kuat menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pemerintahan yang bersih adalah fondasi utama pelayanan publik berkualitas. Kami berkomitmen penuh menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menutup celah praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, bersama jajaran kepala daerah se-Banten.
Komitmen yang disepakati memuat sejumlah poin strategis, di antaranya: penguatan integritas kelembagaan, keterbukaan dalam pelaksanaan tugas, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Benyamin juga menekankan pentingnya sinergi lintas pihak. “Mari kita jaga dan upayakan bersama, dengan melibatkan seluruh stakeholder, agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan hingga ke akar rumput,” terang Benyamin.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel akan terus meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Tangsel, DPRD, dan KPK dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.