detaktangsel.com – TANGSEL – Razia minuman keras dan tempat hiburan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Kabid Gakkumda Pol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry mengatakan pihaknya melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari berbagai jenis dan merek.
Diungkapkannya, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
“Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” katanya kepada awak media, Rabu 21 Oktober 2025.
Ratusan Botol Disita dari Empat Titik
Menurut Muksin, razia dilakukan di empat titik lokasi yang tersebar di tiga kecamatan. Dari hasil pendataan, total barang bukti yang diamankan mencapai 478 botol dan 16 kaleng miras.
Rinciannya sebagai berikut:
Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng
Titik 2: 68 botol
Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau
Titik 4: 157 botol
XDari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke (Exel) yang menjual miras tanpa izin edar,” ujarnya.
Penegakan Perda Tibumlinmas
Muksin menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin sesuai ketentuan Perda.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Tibumlinmas dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti miras yang disita, kata Muksin, akan diamankan di kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.
Langkah Tegas Satpol PP Tangsel
Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi penegakan hukum daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.” tandasnya. (Zal)