detaktangsel.com TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka formasi 872 pegawai baru untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad, menjelaskan proses administrasi masih berlangsung.
“Sekarang masih pengisian daftar riwayat hidup. Kalau sudah selesai, baru dilantik,” kata Fuad usai pelantikan PPPK tahap dua di Aula STAN Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).
Ia memastikan bidang penugasan bagi PPPK paruh waktu tetap sama seperti tahap sebelumnya, yakni di layanan teknis dan tenaga pendidik. Para calon pegawai ini sebelumnya telah mengikuti seleksi di Serang.
“Yang sekarang ini sebenarnya sudah ikut tes dua tahun berturut-turut. Hanya saja nilainya di bawah peserta tahap dua, jadi direkrut sebagai paruh waktu,” jelasnya.
Fuad menegaskan PPPK paruh waktu tetap berstatus pegawai resmi, meski belum penuh waktu. “Kalau nanti ada formasi kosong untuk penuh waktu, pegawai paruh waktu bisa naik status,” ujarnya.
Mengenai gaji, Fuad menyebutkan PPPK paruh waktu akan menerima nominal yang sama seperti honorer. Tidak ada tambahan tunjangan pegawai sebagaimana PPPK penuh waktu atau ASN.
“Besaran gaji paruh waktu disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing OPD. Jadi tidak mengikuti ketentuan pusat,” ungkapnya.
Dengan begitu, gaji 872 PPPK paruh waktu di Tangsel akan bervariasi, tergantung kebijakan dari 82 instansi di lingkup Pemkot Tangsel, mulai dari dinas, badan, RSU, UPTD, hingga kecamatan dan kelurahan.