Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat

(Foto: BPMI Setpres/Rakyat Merdeka/indopos) Ilustrasi: Shintya/dt (Foto: BPMI Setpres/Rakyat Merdeka/indopos) Ilustrasi: Shintya/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindaklanjuti mandat Presiden Joko Widodo terkait adanya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban serta keluarga korban. Presiden Joko Widodo telah melakukan peluncuran terhadap program yang ditujukan dibeberapa 12 lokasi pada peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sejak Januari pemerintah sudah memutuskan untuk menyelesaikan non-yudisial yang hanya fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa adanya tegasan terhadap mekanisme yudisial.

Keputusan tersebut diberikan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Maret 2023.

Pada Inpres ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, dan khusus bidang pendidikan, peran Kemendikbudristek untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban serta keluarga korban.

Presiden Jokowi menyebut mendapat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak kesehatan, jaminan kepada keluarga harapan, dan perbaikan pada tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya.

Amanat yang disampaikan oleh presiden khususnya pada bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan bahwa di tahap awal ini sudah ada sembilan anak yang telah mendapatkan beasiswa pendidikan. Kesembilan anak tersebut dari hasil identifikasi dan verifikasi data yang sudah bersumber dari pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Beasiswa berserta perangkat sekolah yang telah diberikan secara langsung kepada sembilan anak korban, pada satu hari sebelum peluncuran di Pendopo Kabupaten Pidie, Senin (26/6/2023). Disaksikan oleh Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan, beasiswa tersebut diterima langsung oleh anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.

Abdul Kahar mengatakan bahwa terdapat tiga tugas pokok untuk Kemendikbudristek dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pertama menyediakan beasiswa terhadap anak korban, kedua dan ketiga menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan serta untuk bidang kebudayaan.

Dalam proses program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, yaitu: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online