Mantan Wali Kota Tangsel, Airin Resmi Daftar Bacagub Banten

Mantan Wali Kota angsel, Airin Resmi Daftar Bacagub Banten. ( Foto: Cnn Indonesia) Mantan Wali Kota angsel, Airin Resmi Daftar Bacagub Banten. ( Foto: Cnn Indonesia)

detaktangsel.com TANGSEL -- Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, telah mengambil langkah berani dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Banten melalui dua partai politik yang resmi mendukungnya.

Partai yang mendukung Airin adalah Partai Golkar, di mana dukungan resmi dikeluarkan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Beringin.

Meskipun demikian, Golkar memiliki keterbatasan karena hanya memiliki 14 kursi di DPRD Banten, sehingga koalisi dengan partai lain menjadi suatu keharusan.

Dalam konteks ini, Airin perlu mendaftar ke beberapa partai politik lainnya untuk membangun koalisi yang kuat. Dia telah mengambil dan mengembalikan formulir ke beberapa pihak untuk berkoalisi, termasuk PKB, PDIP, NasDem, dan PAN.

"Jadi untuk pengambilan formulir, alhamdulillah PKB, PDIP, NasDem, dan juga PAN. Pengembalian [formulir] ke PKB dan juga ke PDIP," ujar Airin Rachmi Diany, ddikutip CNN Indonesia, Rabu (1/5/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Airin menyadari bahwa Golkar tidak dapat bertindak sendiri dalam Pilgub Banten dan harus menjalin koalisi dengan beberapa partai politik lainnya. Dia telah melakukan penjajakan dan komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

Dalam pengalamannya sebagai Walikota Tangsel selama dua periode, Airin telah berkoalisi dengan PDI-Perjuangan. Oleh karena itu, dia merasa tidak asing lagi dengan partai tersebut dan siap untuk memperkuat koalisi yang ada.

"Yang pasti saya ditugaskan oleh DPP Golkar, Golkar tidak mungkin sendirian mengusung cagub karena harus memenuhi 20 persen," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online