Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Nakal, Pilar Perintahkan Satpol PP Segel Bangunan di Proyek Pembangunan Poll Taksi green

6
×

Nakal, Pilar Perintahkan Satpol PP Segel Bangunan di Proyek Pembangunan Poll Taksi green

Sebarkan artikel ini
Saat Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meninjau lahan pembangunan poll taksi Green yang mengakibatkan banjir lumpur ke jalan Ciater Raya

detaktangsel.com TANGSEL – Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan tegas meminta Satpol PP untuk menyegel proyek pembangunan poll taksi green di wilayah Ciater, Kota Tangsel, karena melanggar aturan sebab ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.

“Saya sudah minta Satpol PP untuk segel tiang dan bangunan gardu listrik, jelas melanggar aturannya,” tegas Wakil Walikota Tangsel yang akrab disapa Pilar kepada awak media lewar whatsapp, Senin (14/09/2026).

Pilar mengatakan proses ijin PBG sedang berjalan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Kota Tangsel, jadi dilarang keras melakukan aktivitas pembangunan apa pun di proyek tersebut.

Pilar juga mengingatkan kepada pemilik atau pengusaha yang membangun proyek tersebut tidak terulang kembali kejadian melubernya air disertai lumpur yang meluber ke jalan raya ciater sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya mengingatkan jangan terulang kembali kejadian waktu itu, makanya saya minta bangunkan drainase agar air tidak mengalir ke jalan hingga banjir lumpur lagi,” ujarnya.

Proses PBG yang sedang berjalan harus disertai dengan rekomendasi dari dinas-dinas terkait seperti Andal Lingkungan, Andal Lalin dan rekom lainnya. Jika rekomendasi tersebut sudah lengkap baru PBG bisa terbit, jadi pelaksanan pembangunan proyek tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Jadi belum boleh ada pembangunan atau bangun gedung dilahan tersebut, namun fakta di lapangan ada pembangunan tiang dan bangun garda listrik. Itu yang melanggar, harus disegel.”tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel dari partai Demokrat Julhan Firdaus, saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi menjelaskan, karena ada beberapa syarat teknis yang belum direkomendasikan oleh dinas, tapi sudah dibangun, seperti lampu dan bangunan gardu, maka sudah kita stop. Urus semua rekomendasi, selesai baru dijalankan,” tegas politisi Partai Demokrat.

Sejalan dengan Wakil Wali Kota Tangsel dan rekan sejawat di DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Lady M.P. Butar Butar menambahkan, dari surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel jelas bahwa sebenarnya kegiatan tersebut (pembangunan pool taksi Green, red) tidak boleh.

“Tidak diijinkan, tapi mereka nekad,” ungkap Lady.