Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning

5
×

Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

TANGSEL, detaktangsel.com -Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Tangsel dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara yang dalam peta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ditandai dengan warna kuning.

Rizki menilai, status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di sekitar situ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Audit, kata dia, harus dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), balai terkait hingga aparat penegak hukum.

“Kita harus mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara,” kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, audit tersebut setidaknya harus mencakup inventarisasi seluruh bidang tanah di sekitar situ, termasuk status hak dan pemegang haknya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang batas badan air dan garis sempadan situ berdasarkan data teknis yang sah.

“Harus ada overlay peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ dan bangunan eksisting. Kemudian seluruh PBG atau izin bangunan juga perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang,” tegasnya.

Rizki juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perubahan fisik kawasan, seperti urukan, perubahan garis situ, penyempitan badan air maupun perubahan fungsi lahan.

“Jangan sampai ada penerbitan izin yang bertentangan dengan status kawasan dan ketentuan sempadan situ,” terang Rizki.

Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, Rizki meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Menurutnya, harus ada penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan, bukan sekadar pemberian teguran administratif,” bebernya.

Ketua Fraksi Demokrat itu juga mendorong agar hasil pemetaan dan pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan terkait status lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.

“Jadi hasil pemetaan dan pemeriksaan itu perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Sejumlah bidang dalam peta bahkan ditandai dengan warna kuning.

Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, sebelumnya memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.

Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.

“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).

Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.

Nanang menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.

Pemprov Banten, lanjut Nanang, saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang dinilainya telah berjalan cukup baik.