Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Perubahan APBD 2026 Tangsel Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp5,2 Triliun

3
×

Perubahan APBD 2026 Tangsel Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp5,2 Triliun

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,25 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa menyampaikan, pembahasan perubahan APBD telah melalui sejumlah tahapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terima kasih kepada Sekretaris Daerah beserta jajaran TAPD serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel atas kerja sama dalam proses tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Mustopa dalam rapat paripurna.

Menurutnya, dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menjadi dasar untuk dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 diawali dengan penyampaian Nota Keuangan oleh Wali Kota Tangsel melalui surat tertanggal 2 September 2026. Dokumen tersebut kemudian secara resmi diterima dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 September 2026.

Selanjutnya, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan serangkaian pembahasan yang meliputi rapat pendahuluan, pembahasan bersama perangkat daerah, hingga finalisasi Raperda. Proses tersebut berlangsung pada 9, 10, 12, 14, 16 dan 17 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar menyepakati sejumlah alokasi mandatory spending. Belanja pegawai ditetapkan sebesar 29,85 persen, fungsi pendidikan sebesar 20,11 persen, sedangkan fungsi infrastruktur publik mencapai 48,22 persen.

Berdasarkan hasil pembahasan, total Perubahan APBD Tangsel Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp5.250.128.670.463. Angka tersebut mengalami perubahan sebesar Rp3,1 miliar dibandingkan Nota Keuangan Perubahan RAPBD dan meningkat Rp391,03 miliar dibandingkan APBD 2026 sebelumnya.

Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menargetkan Rp4.771.534.343.204. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.319.562.847.513, pendapatan transfer Rp1.450.971.495.691, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.250.128.670.463. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp3.691.328.878.552, belanja modal Rp1.483.799.201.945, belanja tidak terduga Rp10.000.589.965, serta belanja transfer sebesar Rp65 miliar.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp478.594.327.259. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan sehingga pembiayaan netto juga berada pada angka Rp478.594.327.259.

Mustopa mengatakan, perubahan alokasi belanja pada sejumlah perangkat daerah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan bersama TAPD. Terdapat delapan perangkat daerah yang mengalami perubahan alokasi dibandingkan Nota Keuangan Perubahan RAPBD.

“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menghasilkan rekomendasi menyetujui dan menerima, disertai beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangsel,” ujar Mustopa.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel, terutama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan menyeluruh,” kata Benyamin.

Benyamin menuturkan, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS hingga pembahasan Raperda Perubahan APBD.

Ia berharap kebijakan dan strategi yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026 dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tangsel.

“Terhadap kebijakan dan strategi pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama, diharapkan dapat berdampak langsung secara positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota, Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi program dan kegiatan dalam Raperda Perubahan APBD dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS, serta RPJMD Tangsel 2025-2029.