Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
DaerahSetuTangsel

Gudang Pestisida di Taman Tekno Terbakar, Pemkot Tangsel Siap Tutup Permanen Jika Langgar Aturan

3
×

Gudang Pestisida di Taman Tekno Terbakar, Pemkot Tangsel Siap Tutup Permanen Jika Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan bersama pimpinan Forkopimda saat susur sungai Kali Jaletreng di Kecamatan Setu.

detaktangsel.com TANGSEL-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyayangkan ketidakhadiran pengelola kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, dalam kegiatan susur Sungai Jaletreng pascakebakaran gudang pestisida pada Senin lalu.

Pilar mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha yang tergabung dalam paguyuban pengusaha Taman Tekno. Namun, pihak pengelola kawasan justru tidak menampakkan diri.

“Pada saat acara di Taman Tekno yang diundang oleh paguyuban pengusaha, sangat disayangkan pengelola kawasan tidak hadir. Padahal saya ingin menyampaikan secara langsung agar dilakukan pengecekan kembali terhadap gedung-gedung yang belum memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ungkap Pilar di Kecamatan Setu, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, meskipun kawasan Taman Tekno telah berdiri sejak masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang, namun saat ini kawasan tersebut masuk dalam administrasi Kota Tangsel sehingga harus mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.

“Ini sudah masuk Tangsel, maka harus kita benahi bersama-sama. Mana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang belum tuntas, atau perizinan yang tidak sesuai dengan sistem OSS, semuanya harus dibenahi,” jelasnya.

Terkait perizinan, Pilar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pengecekan, meskipun izin usaha diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Perizinan memang ke pusat, tapi kita cek apakah pelaksanaannya sesuai atau tidak. Nanti dinas terkait yang akan menyampaikan secara detail, khususnya terkait perusahaan biotek yang terbakar,” ujarnya.

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh bangunan dan kawasan industri di wilayahnya, mulai dari gudang, apartemen, hingga hotel.

“Setiap hari dilakukan pengecekan oleh dinas terkait terhadap puluhan ribu gedung di Tangsel. Mulai dari proteksi kebakaran, baik aktif maupun pasif, hingga kelayakan bangunan,” kata Pilar.

Ia menegaskan, setiap usaha dengan risiko tinggi, khususnya yang menggunakan bahan kimia berbahaya, wajib memiliki IPAL yang sesuai standar. Selain itu, pengelola kawasan industri juga harus memiliki langkah mitigasi yang jelas jika terjadi kebakaran atau insiden serupa.

Pilar juga mengingatkan, bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan.

“Walaupun izin OSS ada di pusat, untuk bangunan gedungnya kami punya kewenangan. Jika tidak sesuai dan tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah, maka bangunan bisa kami tutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan temuan awal pascakebakaran, sistem proteksi kebakaran di gudang tersebut tidak memadai, sementara bangunan diduga digunakan untuk aktivitas pengelolaan limbah berbahaya.

“Kalau terbukti tidak memenuhi syarat, konsekuensinya bangunan tidak boleh digunakan. Bahkan kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi hingga pencabutan izin, karena ini sudah berdampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” ungkap Pilar.

Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan penutupan permanen akan dilakukan. “Kalau menyalahi aturan, harus ditutup secara permanen,” pungkasnya. (Dra)