Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
DaerahOpini

PORPROV VII Banten 2026, Tangsel Juara Umum?

15
×

PORPROV VII Banten 2026, Tangsel Juara Umum?

Sebarkan artikel ini

(A. Ghozali Mukti – Pelaku Olahraga)

detaktangsel.com, OPINI – Agenda Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV KONI Kota Tangerang Selatan telah berlalu pada 10-11 Desember dan sukses menetapkan Mahludin alias Ica sebagai Ketua Umum terpilih periode 2025-2029.

Langkah pertama Ketua Umum KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih adalah konsolidasi internal, khususnya bagi Pengurus Cabang olahraga (Pengcab) dan pelaku olahraga yang ada, lalu diikuti penyusunan pengurus KONI oleh Tim Formatur yang ditetapkan.

Sementara itu, tantangan di depan mata adalah event Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026 yang akan digelar di Kota Tangsel sebagai Tuan Rumah pada November mendatang. Sebagaimana kebiasaan, bagi Tuan Rumah berharap keluar sebagai Juara Umum dan seringkali siasat/strategi penentuan cabang olahraga yang dipertandingkan/dan atau dilombakan diatur sedemikian rupa agar menguntungkan dalam meraih prestasi (medali emas). Hal ini sering menjadi perdebatan di antara Pengcab Olahraga.

Lalu, pertanyaan mendasar adalah apakah Tuan Rumah dengan cabang-cabang olahraga yang akan dipertandingkan/dilombakan sudah siap meraih mendulang medali emas?

Karenanya, menjadi penting bagi seluruh stakeholder melakukan
Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats
(SWOT). Langkah mengevaluasi Kekuatan (Strengths), Kelemahan (Weaknesses), Peluang (Opportunities), dan Ancaman (Threats) bagi Pengcab Olahraga merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu penting untuk memahami posisi saat ini dan merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meraih prestasi tertinggi.

Diketahui, setiap cabang olahraga (cabor) tingkat kabupaten/kota (Pengkot/Pengkab) wajib memiliki klub sebagai bagian dari struktur organisasinya. Kewajiban ini merupakan syarat keabsahan dan pembinaan atlet yang efektif di daerah.

Beberapa poin penting terkait hal ini:

  1. Syarat Keanggotaan KONI. Induk organisasi cabang olahraga merupakan anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Di tingkat kabupaten/kota, pengurus cabor (Pengkot/Pengkab) harus memiliki klub-klub aktif di bawah naungannya untuk diakui dan mendapatkan dukungan.
  2. Jumlah Minimal Klub. Meskipun jumlah pastinya dapat bervariasi tergantung pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI di tingkat provinsi masing-masing, umumnya disyaratkan adanya minimal dua klub di tingkat kabupaten/kota agar pengurus cabor dianggap sah dan aktif.
  3. Pembinaan Berjenjang. Adanya klub di tingkat lokal penting untuk memastikan pembinaan atlet berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kejuaraan provinsi (Porprov).
  4. Syarat Partisipasi Porprov. Cabang olahraga yang ingin mengikutsertakan atletnya dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) biasanya harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki sejumlah Pengkab/Pengkot aktif yang didukung oleh klub-klub di daerahnya masing-masing.

Secara ringkas, klub adalah fondasi pembinaan olahraga di tingkat akar rumput, dan ketiadaan klub dapat menghambat keabsahan dan aktivitas organisasi pengurus cabor di daerah.

SELAMAT BERJUANG

tangseljuaraumum