detaktangsel.com, KOTA TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan dalam rangka menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal nomor 1 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki ijin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.
Ia menambahkan, Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame Permanen atau Non Permanen akan dilakukan penertiban, seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, banner, baleho, maupun media luar ruang lainnya yang tidak berizin, akan tetap ditertibkan.
Penegakkan Perda penertiban reklame, kata Muksin, akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak. Karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, ” tegasnya.
Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta, atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkas Muksin. (Wan/Zal)