Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

DPRD Tangsel Terima Rekomendasi Pesantren, Raperda Segera Dipercepat

2
×

DPRD Tangsel Terima Rekomendasi Pesantren, Raperda Segera Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Muthmainnah bersama Anggota Pansus lainnya saat menerima perwakilan pondok pesantren di Gedung DPRD Kota Tangsel.

TANGSEL detaktangsel.com -Sejumlah pesantren dan ormas Islam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyerahkan rekomendasi kepada Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan agar regulasi segera hadir.

Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren DPRD Kota Tangsel terus mengakselerasi pembahasan rancangan peraturan daerah yang tengah disusun.

Pada rapat yang digelar Rabu (1/10/2025), Pansus menerima berbagai masukan dari perwakilan pondok pesantren serta organisasi masyarakat Islam di Kota Tangsel.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Muthmainnah bersama sejumlah anggota Pansus. Hadir pula perwakilan dari Muhammadiyah, RMI NU Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangsel, Pesantren Assadah, Pesantren Madinatunnajah, serta beberapa pesantren lainnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus menerima rekomendasi sekaligus tuntutan percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pondok Pesantren.

Aspirasi itu disampaikan langsung oleh KH. Agus Abdul Ghofur, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatun Najah, Jombang, Ciputat, mewakili para pimpinan pesantren yang hadir.

Muthmainnah menegaskan, kehadiran berbagai elemen pesantren dan ormas Islam dalam rapat kali ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan.

“Raperda ini kami susun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pesantren di Tangsel. Harapan kami, ke depan pemerintah kota bisa lebih optimal dalam memfasilitasi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran sosial pesantren,” ujar Muthmainnah, dikutip hari ini, Kamis (2/10/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa masukan dari pesantren dan ormas Islam akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf Raperda sehingga regulasi ini benar – benar dibutuhkan.

“Pansus berkomitmen menampung semua aspirasi agar Perda dan Perwal nantinya betul-betul sesuai kebutuhan pesantren di Tangsel,” tegasnya.

Melalui Raperda ini, diharapkan pondok pesantren di Kota Tangsel memperoleh dukungan lebih nyata dari pemerintah daerah, baik dari sisi penyelenggaraan pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan peran pesantren dalam menjaga harmoni sosial dan keagamaan masyarakat.