Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Akses Jalan Akan Ditutup BRIN, Warga Mengadu ke DPRD

9
×

Akses Jalan Akan Ditutup BRIN, Warga Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com – TANGSEL – Warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) datang ke gedung DPRD, mengadu sekaligus meluapkan kekecewaannya kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan melakukan penutupan Jalan Puspiptek Serpong-Parung. Luapan kecewa itu ditungakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 30 September 2025.

Warga yang diwakili oleh para sepuh dan tokoh masyarakat di Kecamatan Setu itu didampingi oleh kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel.

Ketua LBH GP Ansor Tangsel Suhendar mengatakan, kedatangannya ke DPRD itu untuk mencari dukungan politik dari wakil rakyat tentang persoalan penutupan jalan oleh BRIN.

“Ya, kami apresiasi dan mudah-mudahan sikap politik di dalam ruangan ini nanti dibawa oleh para pimpinan menjadi sikap politik institusi sehingga harapannya penolakan warga terhadap penutupan sepiak oleh BRIN ini mendapat dukungan secara politik dari DPRD,” kata Suhendar.

Suhendar menegaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar untuk mematahkan wacana dan klaim BRIN terkait penutupan serta pengakuan kepemilikan jalan.

“Pertama, di dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, itu dikatakan adalah jalan Provinsi Banten. Lalu keputusan Gubernur juga demikian mengatakan status Jalan Serpong-Muncul-Parung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Dan terakhir, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten tahun 2023 juga mengatakan jalan tersebut adalah jalan status milik Provinsi Banten. Dengan demikian, maka patahlah dan tidak mendasar klaim sepiak oleh BRIN,” tegas Suhendar.

Suhendar menyebut, aksi klaim dan penutupan sepihak yang dilakukan BRIN itu menunjukkan BRIN dikelola secara arogan, BRIN dikelola secara semena-mena terhadap pemerintahan daerah.

“Ini bukan lagi cacat hukum, tapi perbuatan BRIN jelas melawan hukum. Karena dia mengabaikan secara fakta ada produk hukum daerah yang mengatakan dan menetapkan tanah berstatus milik Provinsi Banten. Tetapi semena-mena arogan diabaikan semua, seolah-olah itu tidak ada dan itu milik BRIN. Tanpa dasar yang jelas, inilah yang saya sebut BRIN dikelola secara arogan, secara semena-mena,” beber Suhendar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengapresiasi upaya warga Kecamatan Setu itu yang berani mengungkapkan aspirasi dan keluhan yang dialami melalui RDP dengan DPRD Kota Tangsel.

“Tentunya kita sudah mendengarkan masukan dan informasi dari masyarakat Kelurahan Setu dan Muncul, sangat lengkap informasinya. Baik dari sisi status lahannya, kemudian juga persoalan-persoalan yang dihadapi, dampak-dampaknya terkait apa yang akan dilakukan oleh BRIN,” ungkap Rosyid.

Rosyid berjanji, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk mencari solusi terkait keluhan dan masalah penutupan sepihak Jalan Puspiptek Serpong-Parung oleh BRIN.

“Kita akan tindak lanjuti ke Pemprov Banten untuk koordinasi terkait masalah-masalah yang ada di lapangan. Karena memang kan status jalannya jalan provinsi. InsyaAllah kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)