detaktangsel.com TANGERANG – Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Banten mengagendakan kunjungan kerja dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang untuk berdialog bersama membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR.
Pajak tersebut wajib dibayarkan ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu dan disambut dengan antusias oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar beserta Direktur Bidang dan jajarannya. Turut dihadiri oleh juga Wakil Ketua, Sekretaris serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Regulasi ini diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementatif di daerah. Berkenaan dengan Pajak air permukaan, ia menegaskan bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP).
Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah.
Komisi III DPRD Provinsi Banten menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan permasalahan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan.
Senada dengan hal tersebut, Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak.
Pada kesempatan lain, Sofyan Sapar mengungkapkan optimismenya terhadap eksitensi BUMD Air Minum di seluruh Indonesia, dimana bahwa meskipun regulasi masih memungkinkan peran swasta, namun pengelolaan dari hulu hingga hilir diprioritaskan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD, BUMDes, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), sementara swasta hanya dapat berperan terbatas sebagai investor atau pelengkap jika BUMD belum mampu melayani.
“Air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilayani oleh negara. Oleh karena itu, BUMD air minum tidak hanya memiliki tanggung jawab bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan terjangkau,” ungkapnya.
DPRD Banten berharap PERUMDA Air Minum dapat didukung penuh dan diperhatikan lebih oleh Pemerintah Provinsi Banten dan kita perlu melestarikan Sungai Cisadane dari hulu ke hilir, sebagai sumber air baku utama di Banten.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu menyampaikan bahwa, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan SPAM, maka ini bisa menjadi kunci untuk pihak PERUMDAM TKR maksimal melayani masyarakat.
Dalam meningkatkan sinergitas, Sofyan Sapar juga berharap agar DPRD Provinsi Banten dapat membantu untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik dan mencegah dampak buruh terhadap lingkungan serta melestarikan sumber daya air.