detaktangsel.com TANGSEL – Sebanyak 54 Koperasi Merah Putih dari seluruh kelurahan di Kota Tangerang Selatan resmi menandatangani minuta akta pembentukan badan hukum koperasi dalam acara yang digelar di Gedung Galeri UMKM, Serpong. Kegiatan penting ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM) Kota Tangsel dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo.
Menurut Bambang, penandatanganan minuta akta ini merupakan tahap akhir dari proses pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih di Kota Tangsel, yang telah berlangsung selama satu bulan penuh.
Program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
“Alhamdulillah ini adalah satu tahapan ketiga, kami dari Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya diminta untuk fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan. Minuta akta Ini merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar,” jelas Bambang.
Ia menegaskan pentingnya pendampingan pembentukan badan hukum koperasi agar semua persyaratan administratif terpenuhi tanpa hambatan saat diajukan ke kementerian terkait.
“Kita juga tidak ingin pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum masih mengandung ketidaklengkapan persyaratan. Sehingga, insyaAllah setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Sehingga kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan harapan agar koperasi-koperasi yang telah terbentuk ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi di masing-masing wilayah kelurahan.
“Harapannya jelas, kita tahu koperasi ini penggerak perekonomian dasar di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel. Jika koperasi ini bergerak, harapannya anggotanya akan merasakan dampak positifnya, kalau ke-54 koperasi ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya buffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan,” ujar Bambang.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo, menjelaskan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih ditetapkan melalui musyawarah tingkat kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Lurah setempat ditunjuk sebagai pengawas koperasi, sementara pengurus koperasi berasal dari warga lokal di masing-masing kelurahan.
“Target kami, minggu ini atau paling lambat minggu depan, seluruh akta dan surat keputusan (SK) badan hukum koperasi bisa diterbitkan. Dengan demikian, pembentukan 54 Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Selatan bisa dinyatakan selesai dan sah secara hukum,” tutup Bachtiar.