Pendidikan

17 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional

4
×

17 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut ditetapkan.

Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa kebudayaan memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik sebagai fondasi, pilar utama, maupun instrumen dalam pembangunan karakter bangsa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” bunyi poin e dalam SK tersebut, sebagaimana dikutip dari detikedu.

SK tersebut juga menegaskan bahwa kebudayaan Indonesia merupakan warisan penting yang harus dilestarikan, karena dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan, produktivitas, serta kemajuan nasional. Hari Kebudayaan dipandang sebagai momen refleksi untuk memperkuat nilai-nilai budaya yang beragam dan memperkaya identitas bangsa.

Namun, meski merupakan momen bersejarah, Hari Kebudayaan tidak akan menjadi hari libur nasional.

“Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur,” demikian tercantum dalam Keputusan Kedua dari SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

Penetapan Hari Kebudayaan ini juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengidentifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni:

Tradisi lisan

Manuskrip

Adat istiadat

Ritus

Pengetahuan tradisional

Teknologi tradisional

Seni

Bahasa

Permainan rakyat

Olahraga tradisional

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran nasional terhadap pentingnya pelestarian budaya sebagai bagian integral dari pembangunan Indonesia ke depan.