Jakarta, detaktangsel.com – Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, bikin gebrakan di Forum Legislasi “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang digelar Selasa (27/5/2025). Ia mempertanyakan kejelasan soal potongan biaya lima persen yang selama ini dibebankan ke para pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Adian, dana 5 persen tersebut sudah dijanjikan sebagai tunjangan kesejahteraan driver ojol lewat Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 101 Tahun 2022. Tapi, sampai sekarang, belum jelas ke mana dana itu mengalir.
“Siapa yang pegang uangnya? Berapa jumlahnya? Dan siapa yang mempertanggungjawabkannya sejak 2022?” tanya politisi dari Fraksi PDIP itu.
Adian juga menyoroti rendahnya literasi driver soal hak-hak mereka.
Banyak driver ojek online bahkan tidak tahu kalau mereka sebenarnya berhak atas jaminan sosial, bahkan menyebut uang tersebut digunakan buat ambulans.
“Ambulans? Asuransi? Mereka ini punya tiga asuransi tapi tidak tahu manfaatnya,” ujarnya dengan nada heran.
Permasalahan ini menurutnya tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan tegas mengatur aplikator.
“Jangan sampai negara kalah sama aplikator. Sudah 15 tahun ojek online ada, masa sampai sekarang belum ada regulasi yang berpihak pada driver?” tegas Adian.
Isu ini jadi sorotan penting karena menyangkut hak driver ojol dan transparansi dana kesejahteraan yang seharusnya mereka terima.
Dengan jumlah pengguna dan pengemudi yang terus tumbuh, Adian mendesak agar pembahasan RUU Transportasi Online dipercepat dan benar-benar melindungi pihak yang rentan.
Transparansi, akuntabilitas aplikator, dan keberpihakan negara jadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini.
Karena pada akhirnya, driver ojol bukan sekadar “tulang punggung” ekonomi digital mereka adalah nyawa dari sistem transportasi masa kini.
(rri)