Usaha Yang Tidak Memakai Logo Halal Akan di Kenakan Sanksi

(Foto: MI/Mesakh Ananta Dachi/Wikipedia) Ilustrasi: Shintya/dt (Foto: MI/Mesakh Ananta Dachi/Wikipedia) Ilustrasi: Shintya/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL -- Pihak Wewenang pemberian sertifikasi halal sudah beralih dari Majelis Ulama Indonesia ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), semua usaha di Indonesia, mulai pada bulan Oktober 2024, akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang akan diperjualbelikan.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa BPJPH didirikan pada tahun 2017, adanya perubahan jaminan produk halal. Pada Alawalnya, sertifikasi halal itu menuju ke mandatory.

Dengan adanya regulasi, ini menandakan adanya perubahan otoritas, yang tentu saja dulu diadakan oleh setiap organisasi masyarakat MUI, sedangkan sekarang ke pemerintah BPJPH.

Jadi dengan ini tidak ada lagi yang akan dikeluarkan oleh MUI, termasuk dengan logo halal. Itu adalah regulasi yang berlaku di dalam maupun luar negeri.

Logo halal akan bersifat wajib. BPJPH akan ikut menerbitkan sanksi untuk pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi pada logo halal. Logo halal pada 18 Oktober 2024 sudah mulai berlaku, Tidak ada lagi restoran, nasi padang, warteg, sate Madura, yang tidak memiliki sertifikat halal. Jika tidak memiliki sertifikasi akan ada sanksi yang tertulis oleh pemerintah.

Ada sanksi yang lebih parah dibandingkan dengan sanksi yang ditulis oleh pemerintah, yaitu sanksi kepada sosial dari masyarakat. Karna, masyarakat Indonesia adalah mayoritas Muslim, kini masih menjadikan logo halal untuk pertimbangan membeli atau tidak membeli produk.

Jika tidak ada sertifikat halal, konsumen akan lebih memilih ke produk yang mempunyai sertifikat halal. Sekarang banyak tren pada pengadaan konsumsi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online