(Foto: MI/Mesakh Ananta Dachi/Wikipedia) Ilustrasi: Shintya/dt

Usaha Yang Tidak Memakai Logo Halal Akan di Kenakan Sanksi

Detaktangsel.com, NASIONAL -- Pihak Wewenang pemberian sertifikasi halal sudah beralih dari Majelis Ulama Indonesia ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), semua usaha di Indonesia, mulai pada bulan Oktober 2024, akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang akan diperjualbelikan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online