Mal Langgar Aturan PPKM, Pengamat : Pemkot Harus Bergerak

Mal Langgar Aturan PPKM, Pengamat : Pemkot Harus Bergerak

detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dinilai harus tegas apabila ada yang melanggar aturan Peraturan Walikota (Perwal) terkait jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji mengatakan saat ini Pemkot harus tegas menegakkan aturan yang dibuat oleh mereka.

"Ketika ada laporan, Pemerintah Tangsel harus bergerak. Memberi sanksi teguran kah, bersurat atau pemanggilan kenapa ada laporan tersebut," katanya pada detaktangsel.com, Kamis (10/3/2022).

"Sudah jelas dalam pandemi saat ini, diatur juga melalui Perwal tentang jam operasionalnya. Ketika ada pelanggaran harus ditegur, teguran diberikan langsung kepada pengelola mal tersebut," tambahnya.

Pemkot sendiri dinilai harus menegur langsung kepada pengelola mal, karena mereka yang bertanggung jawab mengurusi terkait operasional tempatnya.

"Karena pengelola mal tersebut yang mematikan listrik dan air serta pengamanan. Artinya, mal tersebut harus bertanggung jawab." tandasnya.

Sebelumnya, Pusat perbelanjaan Teraskota (Teko) yang berada di Serpong, Tangerang Selatan masih beroperasi hingga pukul 23.25 WIB.

Berdasarkan pemantauan Wartawan detaktangsel.com di lokasi, terdapat dua outlet yang masih beroperasi. Karaoke Masterpice dan restoran Hyeongje.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam SURAT EDARAN NOMOR 443/830/Huk/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online