Dikonfirmasi Dugaan Pelanggaran Operasional, Call Center : Bapak tahu enggak yang punya Teraskota siapa?
detaktangsel.com, TANGSEL - Pihak mal Teraskota saat dikonfirmasi dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan outlet di mal tersebut melalui call center oleh Wartawan detaktangsel.com malah menanyakan apakah tidak tahu siapa yang punya mal yang terdapat di Serpong tersebut.
Ketika Wartawan detaktangsel.com menguhubungi (021) 55695758 sebagai nomor call center tersebut, pihak Teraskota juga berkata jangan memberitakan yang tidak-tidak.
"Pak, Bapak tahu enggak yang punya Teraskota siapa. Iya kalau bapak memberitakan yang enggak-enggak Bapak tahu sendiri. Enggak boleh seperti itu," kata call center berjenis kelamin perempuan tersebut, ditulis Kamis (10/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dan Praktisi Hukum bernama Oji Bahroji mengungkapkan tugas Wartawan memang mengkonfirmasi apabila terdapat dugaan pelanggaran.
"Kalau bicara tugas Wartawan itu seperti itu, mereka punya hak untuk keterbukaan informasi kalau memang ada pelanggaran tidak boleh menghalangi," ungkapnya.
Pria yang Anggota Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) tersebut menjelaskan, jika call center tersebut bicara seperti itu maka pihaknya merasa kebal hukum dan menurut Oji tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Jangan begitulah, negara kita ini kan negara hukum. Mau siapapun dia itu harus ditindak, mau punya siapapun. Negara hukum itu tidak ada kebal hukum," jelasnya.
Sementara Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum di Tangsel.
"Silahkan saja (merasa kebal hukum, red), karena yang bikin aturan kan Bapak Presiden. Enggak ada (kebal hukum, red), silahkan bicara sama saya." tegasnya. (Raf)