Satpol PP Tangsel dan TNI POLRI Gelar Razia PPKM Skala Besar

Satpol PP Tangsel dan TNI POLRI Gelar Razia PPKM Skala Besar

Detaktangsel, TANGSEL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Bersama Unsur TNI POLRI kembali melakukan Operasi PPKM di Wilayah 7 Kecamatan kota Tangerang Selatan, Sabtu malam (12/2).

Operasi Ini bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan serta pembagian masker hingga imbauan kepada pengguna jalan, pemilik dan pengunjung tempat usaha terkait penerapan protokol kesehatan dan aturan pelaksanan PPKM Level 3 di Wilayah Tangerang Selatan.

Pelanggaran yang banyak terjadi adalah terjadinya kerumunan dan tidak menggunakan masker. Seperti, di Pasar Tradisional Bukit Benda Timur Pamulang, sebanyak 50 orang melakukan pelanggaran prokes, tidak menggunakan masker.

Selain itu, juga dilakukan pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa Mal di Wilayah Tangerang Selatan. Pemantauan dilakukan di Mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, hingga Pasar Segar Graha Raya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachri mengatakan operasi penerapan protokol kesehatan kembali digencarkan karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Tangsel serta angka kepatuhan prokes juga mengalami penurunan.

“Ini kami lakukan giat operasi PPKM lagi, karena Covid-19 naik kembali, dan kita harus memastikan SE Wali Kota Tangsel untuk penerapan Protokol Kesehatan dan jam operasional dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

Dirinya menilai pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat Kota Tangerang Selatan sampai hari ini mengalami penurunan karena masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker meskipun berada di tempat keramaian.

“Pelanggaran paling banyak ya itu, tidak pakai masker. Untuk saat ini kita berikan teguran dan berikan masker untuk masyarakat. Butuh kesadaran semua pihak,” tambahnya lagi.

Teguran yang kita berikan ini awalnya berupa teguran seperti yang kita lakukan hari ini. Terkait sanksi yang lebih tegas baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha, akan diberlakukan apabila kondisi Covid-19 dan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan terus mengalami penurunan.

Pelaksanaan razia ini nantinya akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan tim gabungan TNI POLRI. Mengenai teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (humastangsel-kominfo)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online