detaktangsel.com TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (24/12/2025).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Tangsel, Muhammad Azis, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, Pansus telah melakukan harmonisasi dan penyerapan aspirasi dengan melibatkan sejumlah pesantren yang ada di wilayah Kota Tangsel,” ujar Azis.
Ia menjelaskan, kegiatan harmonisasi tersebut bertujuan untuk menggali masukan secara langsung dari pengelola pesantren terkait kebutuhan riil di lapangan, tantangan penyelenggaraan pesantren, serta bentuk fasilitasi yang diharapkan dari pemerintah daerah.
“Masukan dari pesantren menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda, sehingga regulasi ini tidak hanya memenuhi ketentuan normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kondisi faktual dan aspirasi pesantren di Kota Tangsel,” jelasnya.
Menurut Azis, pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren.
Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD Tangsel telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari rapat kerja internal untuk menyusun rencana kerja, hingga pembahasan pasal demi pasal.
Salah satu poin utama yang diatur dalam Raperda ini adalah tujuan pengaturan, yakni untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, mendukung program dan kegiatan pemerintah daerah, serta memperkuat fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Harapannya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, pesantren di Kota Tangsel semakin berdaya, mandiri, dan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah yang religius, inklusif, dan berkeadaban,” pungkas Azis.
Caption : Wali Kota Benyamin Davnie bersama Wakilnya, Pilar Saga Ichsan bersama pimpinan DPRD Tangsel, saat persetujuan bersama Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Nampak Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa Suharja tengah menandatangani Raperda tersebut.





















