Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Perda Pesantren Resmi Disahkan, Pemkot Tangsel Perkuat Dukungan Pendidikan Keagamaan

6
×

Perda Pesantren Resmi Disahkan, Pemkot Tangsel Perkuat Dukungan Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini

detaktangsel.com TANGSEL- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (24/12/2025).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tangsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Benyamin menjelaskan, pengesahan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, merupakan bentuk peran aktif pemerintah daerah dalam menunjang tujuan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang terus berkembang, baik secara kualitas maupun kuantitas di Kota Tangsel.

“Pesantren memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu diperlukan pengaturan yang memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sesuai dengan tradisi dan kekhasan pesantren,” ungkapnya.

Benyamin menegaskan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan melalui berbagai bentuk fasilitasi, seperti bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, serta pelatihan keterampilan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Benyamin, keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang penting untuk memperkuat fungsi pesantren agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan di tingkat lokal, nasional, hingga global.

“Dengan disusunnya Perda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global,” kata Benyamin.

Benyamin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Banten. Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan dan pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah.

Diketahui, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tangsel yang digagas sejak tahun 2022. Kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat peran pesantren melalui payung hukum daerah yang lebih pasti dan berkelanjutan.

“Raperda ini kami gagas sejak 2022 karena kami melihat pesantren belum memiliki payung hukum daerah yang kuat. Alhamdulillah, hari ini melalui Paripurna DPRD Tangsel, Raperda Pesantren akhirnya disetujui bersama,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah.

Caption : Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi di setujui jadi Perda. Nampak Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menandatangani Raperda tersebut dan disaksikan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan pimpinan DPRD Tangsel.