Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Pondok Aren Tangsel

4
×

Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Pondok Aren Tangsel

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Pondok Aren Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL-Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan LPG secara ilegal di kawasan tersebut. Pelaku diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni, Kamis (16/9/2026)

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang di lokasi. Salah satunya berinisial E alias HB, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan LPG yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan. Irhamni menjelaskan, tersangka E diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha, sedangkan proses pemindahan isi LPG dilakukan di lokasi lain di pinggir jalan tol untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Menurut Irhamni, lokasi itu dipilih karena suara kendaraan yang melintas dan bau gas diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG. Barang bukti itu terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram.

Selain tabung LPG, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu dihitung dari pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” ujar Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda akan terus menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia.

“Sejak Januari hingga 16 September 2026, pihaknya menyebut telah menangani sekitar 740 laporan polisi dengan 973 tersangka,” pungkasnya.